MANTAN KADES EDARKAN UANG PALSU - Koran Purworejo

Breaking










Thursday, January 14, 2021

MANTAN KADES EDARKAN UANG PALSU



KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.

Dua orang pengedar uang palsu, Fadlan (64) dan Sukirman (60) yang sudah lama beroperasi di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Fadlan, mantan kepala Desa Karangsari yang tinggal di Kebungunung RT01 / RW01 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.


Adapun, Sukirman tinggal di Kalidondang RT04 / RW02 Desa Temon Wetan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY.  Akhirnya ketangkap Polisi , Satreskrim Polres Purworejo.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas, SH Kamis (14/01/2021) dalam acara Pers rilisnya menjelaskan.


"Tersangka telah mengedarkan uang palsu sebanyak puluhan juta rupiah. Uang digunakan untuk keperluan belanja dan utang utang, sebagian uang palsu yang dipakai diluar Kabupaten Purworejo," kata 


Menurut Kasatreskrim,  uang palsu itu digunakan di Kabupaten Kulonprogo, DIY dan Kabupaten Wonogiri. Uang palsu yang diedarkan tersangka merupakan pecahan Rp 50 ribu. Sebagian uang palsu ditangan pelaku disita oleh polisi sebagai bukti barang. "Ada 61 lembar uang palsu atau tidak asli pecahan yaitu Rp 50 ribu," katanya.


Sementara menurut keterangan tersangka, uang palsu itu didapat dari rekanya dengan harga separo dari nominal uang asli. Kedua pelaku membelinya dengan uang Asli.


Keduanya mengaku nekat mengedarkan uang palsu dilatarbelakangi terdesak oleh alasan kebutuhan ekonomi. Dohadapan polisi Fadlan dan Sukirman , mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Keduanya dijerat Undang - Undang No 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 3 ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara. ( St)

No comments:

Post a Comment