KENAL DI FACEBOOK , MEMBUJUK RAYU , MENSETUBUHI PELAJAR SMP , DIANCAM 15 TH PENJARA. - Koran Purworejo

Breaking










Friday, January 29, 2021

KENAL DI FACEBOOK , MEMBUJUK RAYU , MENSETUBUHI PELAJAR SMP , DIANCAM 15 TH PENJARA.

KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.-  Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, hingga berujung bujuk rayu , melakukan  perbuatan cabul akhirnya berujung dilaporkan dan ditangkap  Polisi.

Seperti yang dilakukan okunum pemuda  satu ini  ZR (28 th  ) , Warga Wonosari Sedayu Kec Loano Purworejo. Sebagaimana dijelaskan

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas, melalui KBO Iptu Khusen, SH ddan  Humas Polres Purworejo AKP Komariyah, Kamis ( 28 /1/2021 ) di Mapolres Purworejo.


Dijelaskan , Awal mula pelaku mengenal korban Nal ( 16 th ) warga  Kaligesing yang masih duduk di bangku SMP itu, pada akhir Agustus 2020.

Akibat intennya komonikasi dan pintarnya ZR  melakukan bujuk rayu. Hingga akhirnya ZR bisa mengajak pergi NAL ke tempat Wisata Bukit Si Gendol. Dusitulah pertamakali ZR bisa melampiaskan hasratnya dengan menciumi dan menggerayangi bagian tubuh Nal.


Setelah pertemuan pertamanya merasa sukses. Berlanjut ZR membujukrayu pada gadis dibawah umur itu dan merencanakan pertemuan lagi. Tidak tangung tanggung , ZR menjemput Nal dirumahnya dan membawanya ke sebuah hotel Lola di kawasan Pakem Sleman Yogyakarta. 

Disitulah ZR melakukan bujuk rayu hingga melakukan persetubuhan badan kepada Nal. 


Namun akibat perbuatan ZR orang tua Nal tidak terima dan melaporkan kasus persetubuhan pada gadis  dibawah umur tersebut ke polisi. 


ZR kini harus menanggung segala perbuatannya dan mendekam di Mapolres Purworejo. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, celana dalam , Sprey , serta perangkat ponsel ( Hape ) pelaku.

Dihadapan wartawan ZR menunduk lesu , mengaku sangat menyesali perbuatannya

" Saya kilaf , saya sangat menyesal dengan perbuatan ini". Ungkap ZR yang mengaku nganggur dan hanya kerja serabutan.

Dari perbuatan tersebut polisi menjerat  dengan pasal 76 e jo to pasal 82 ayat UU RI No. 17 Tahun 2016. Tentang Peraturan Pemerintah penganti UU Nomer 1 Tahun 2016 No 23 Tahun 2002 Tentang peelindungan anak. 

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

( Rohadi /sts).

No comments:

Post a Comment