BAWASLU MINTA PEMASANGAN APK KAMPANYE TERTIP ATURAN - Koran Purworejo

Breaking








Thursday, November 19, 2020

BAWASLU MINTA PEMASANGAN APK KAMPANYE TERTIP ATURAN



KORANPURWOREJO.COM

Purworejo  Bawaslu Purworejo terus melakukan penertiban terhadap APK yang menyalahi prosedur.

Dijelaskan oleh Bawaslu Purworejo, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye, bahwa jenis APK dalam ketetapannya ada empat yakni baliho, umbul-umbul, spanduk, dan billboard/videotron. APK ini dicetak oleh KPU dan dapat diproduksi oleh tim pasangan calon.


Oleh para Paslon Bupati, APK merupakan salah satu metode kampanye yang banyak digunakan tim kampanye untuk mengenalkan calon bupati dan wakil bupati. APK ini dianggap efektif oleh tim kampanye untuk mengenalkan calonnya ke masyarakat. 


Oleh karena itu, ribuan APK diproduksi dan dipasang di hampir seluruh pelosok Kabupaten Purworejo. Namun terap ada yang menyalahi ketentuan, baik tempat pemasangannya maupun jenis APK nya. 


 “Kami hanya meminta agar pemasangan APK ini berpedoman pada aturan, jangan asal pasang,” tegasnya.


“Untuk billboard/videotron KPU tidak mencetak. KPU hanya mencetak baliho sebanyak 5 buah per pasangan calon, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan per paslon dan spanduk sebanyak 1 buah per desa per paslon,” jelasnya.


Untuk ukurannya, baliho yang dicetak KPU adalah 3 meter x 5 meter, umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter, dan spanduk 1 meter x 6 meter. Intinya , Jadi jika ada  ketentuan lain dari desain tersebut, atau diluar standar tersebut, berarti ada yang tidak tertip.  ( st).

No comments:

Post a Comment