TIM PEMENANGAN PASLON ASLI, DATANGI BAWASLU, PROTES TERKAIT ALAT PERAGA KAMPANYE. - Koran Purworejo

Breaking








Thursday, October 29, 2020

TIM PEMENANGAN PASLON ASLI, DATANGI BAWASLU, PROTES TERKAIT ALAT PERAGA KAMPANYE.

  


KORAN PURWOREJO.COM

PURWOREJO.

 Ketua DPC PDIP Purworejo Dion Agasi didampingi 20 anggota tim pemenangan Paslon  01, Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto, (ASLI), Rabu (28/10/2020) mendatangi Kantor Bawaslu Purworejo.


Menurut Dion, Kedatangannya ke Bawaslu dalam rangka protes terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang menurut Bawaslu Kabupaten Purworejo melanggar aturan yang disepakati.


“Kami melakukan protes karena memandang bahwa APK kita kemarin oleh Bawaslu tanpa klarifikasi  dicopoti. 


Dion dkk membawa keranda menuju bawaslu

Padahal jelas bahwa dalam PKPU 11 tahun 2020 pasal 23 menyatakan ukuran yang diatur dalam PKPU adalah ukuran maksimal sedangkan kita membuat APK justru di bawah ukuran yang telah ditetapkan KPU,” ujar Dion.


Menurut Dion,  Bawaslu perlu membaca peraturan lagi atau memang ada ketidakpahaman dari pihak Bawaslu tentang aturan PKPU 11 tentang batas ukuran maksimal pembuatan APK. 


“Kita memasang APK ukuran dibawah maksimal itu diperbolehkan tapi kenapa Bawaslu menganggap itu sebuah pelanggaran. 

Apalagi yang dikatakan Bawaslu Paslon 01 sebanyak 4900 APK dianggap pelanggaran. Ini tidak masuk akal apalagi paslon lain angka pelanggarannya hanya dibawah 200,” ungkap Dion.


Coba keliling lapangan, terang Dion, kedua paslon lain pun hampir semua desa ada APK. Dengan pelanggaran yang hanya 190 ini, kami yakin ini Bawaslu dalam menilai pelanggaran-pelanggaran ini tidak Netral.


“Kami memandang sebuah langkah downgrade Bawaslu kepada pasangan calon kami ‘ASLI’, sehingga Kami merasa Bawaslu di kabupaten Purworejo tendensius Arogan.

 Wujud protes kita jangan sampai karena arogansi Bawaslu, demokrasi di Kabupaten Purworejo mati,” tegas Dion.


Dion mengharapkan dengan kejadian ini, Bawaslu mengklarifikasi dan membuktikan pelanggaran yang dilakukan paslon 01, apakah melanggar aturan ukuran APK. 


“Harapan Kami kedepan Bawaslu lebih bijaksana dalam mempelajari aturan dan lebih bijaksana. Karena sebagai juri pertandingan, juri kompetisi harus betul-betul netral, itu permohonan kami. Kami tidak meminta lebih dari Bawaslu, hanya meminta netralitas dalam sebuah kompetisi,” ucap Dion.


Sementara itu ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, mengatakan bahwa, jajaran KPU, Bawaslu  akan mempelajari, prinsipnya akan didiskusikan aspirasi yang dilakukan oleh pendukung paslon 01. 


“Nanti kami akan pelajari secara detil aspirasi tertulis yang disampaikan tadi, dan akan kita sikapi secara resmi secara kelembagaan. 

Prinsipnya kami tidak dalam kapasitas untuk mendongkrak atau tendensius terhadap Pasangan calon tertentu,”ungkap Kholiq.


Sementara dalam pertemuan tersebut, disepakati baik KPU maupun Bawaslu dan peserta pemilu dari tim kampanye.  Disaksikan Kapolres Purworejo, disepakati untuk mewujudkan Pilkada di Kabupaten Purworejo pelaksanaannya bisa berjalan dengan kondusif. ( wan/sts)

No comments:

Post a Comment