SEORANG IBU, NYABU, DITANGKAP SATNARKOBA POLRES PURWOREJO. - Koran Purworejo

Breaking








Monday, October 12, 2020

SEORANG IBU, NYABU, DITANGKAP SATNARKOBA POLRES PURWOREJO.





KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO.

"Atas Dasar laporan masyarakat, Tim Satnarkoba Polres Purworejo mengamankan seorang perempuan warga Desa Samping Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo.

Pada hari Rabu tanggal 07 Okt 2020, kurang lebih pukul 21.00 Wib. Yang bersangkutan adalah pemain lama , dan beberapa bulan lalu, keluar dari penjara untuk kasus yang sama ".

Demikian dikatakan Kasatnarkoba Iptu Setyo Raharjo. SH.MH  saat jumpa Pers di Mapolres (Senin 12/10/20).




" Yang bersangkutan adalah pemain lama, bernama Reri TW ( 43 th) alamat Desa Samping Rt 01 Rw 04 Kec. Kemiri Kab. Purworejo. Pekerjaan Wiraswasta,  Ungkap Kasat Narkoba.


Adapun Barang bukti , adalah: 1 (satu) paket shabu seberat 0,46 gram yang dibungkus plastik berwarna orange. 1 (satu) buah BRA/BH warna biru.



Adapun kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan sabu di Desa samping Kec. Kemiri Kab. Purworejo yaitu saudari Reri TW (43 th).  Kemudian dilakukan pencarian terhadap orang tersebut dan diketemukan di rumahnya.  Lalu dilakukan pemeriksaan urine dan hasil positif methamethamine, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan diketemukan 1 paket sabu di dalam kutang/BH yang dipakai Saudari Reri TW.  Pada saat penggeledahan tersebut dilakukan oleh Polisi Wanita ,disaksikan oleh saksi Sdr. Yunus dan Suwardi.


BH dan bukti Sabhu Reri


"Selanjutnya saudara Reri TW dan barang bukti di bawa ke Polres Purworejo untuk penyidikan,  Tambah Setyo Raharjo. SH.


Dihadapan awak Media Reri mengaku barang terlarang tersebut digunakan sendiri. Didapat dari seseorang dari Magelang. Dengan harga satu paket Rp.625.000,-


" Ia terancam pasal yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 , tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.   Denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah), Pungkas Kasat Narkoba Iptu  Setyo Raharjo. ( st).


No comments:

Post a Comment