RAJA & RATU KRATON AGUNG SEJAGAD DIVONIS 4 & 1,6 TAHUN - Koran Purworejo

Breaking










Wednesday, September 16, 2020

RAJA & RATU KRATON AGUNG SEJAGAD DIVONIS 4 & 1,6 TAHUN



KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.

Setelah sempat ditunda sebanyak dua kali, sidang vonis perkara menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan terdakwa Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42)  dibacakan, Selasa siang (15/9). 

Sidang Raja dan Ratu Kraton Agung Sejagad ( KAS) pendiri Kraton Agung Sejagad yang berdiri di Desa Pogung Kecamatan Bayan Purworejo, sampai tahab vonis.

Suasana sidang virtual online


Kedua terdakwa adalah sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad yang menghebohkan Indonesia awal tahun 2020 lalu. Yaitu Totok dan Fany Aminadia.


Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno selaku Ketua dan Anshori Hironi serta Syamsumar Hidayat masing-masing sebagai anggota, sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani. Pasangan yang awal sidang kemarin saling menggenggam tangan layaknya pasangan Romi dan Yuliet yang lagi tersandung perkara.


Majelis hakim Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama ,6 enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.  Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.


"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Sutarno saat membacakan putusan dari PN Purworejo.


Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar, namun usai mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani nampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok. 


Keduanya sempat saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan. Bahkan tampak dari layar monitor, Fani menangis  dan sesekali mengusap air matanya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir. 

"Kami punya waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz. 

Kemungkinan besar, lanjut Aziz ia akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara. ( sts)

No comments:

Post a Comment