DIDUGA KORUP DANA DESA 1 MILYAR, KADES dan PLT SEKDES WONOSARI KEMIRI, TERANCAM PULUHAN TAHUN - Koran Purworejo

Breaking










Friday, September 4, 2020

DIDUGA KORUP DANA DESA 1 MILYAR, KADES dan PLT SEKDES WONOSARI KEMIRI, TERANCAM PULUHAN TAHUN


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO.

 Diduga korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi Daerah ( BHRD), dan Bantuan Gubernur yang diberikan ke Pemerintah Desa, oknum kepala desa SD (44) dan Plt sekretaris desa UT (48)  Desa Wonosari ,Kecamatan Kemiri, kabupaten Purworejo diamankan polisi. Karena perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.


Kasat Reskrim Purworejo AKP Agil Widya Sampurna SIK MH, menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor: SR-884/PW11/5.1/2019, diperoleh kesimpulan hasil penghitungan kerugian keuangan negara mencapai  Rp1.039.859.456,00 (Satu Miliar Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).


“Keduanya secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa, dari tahun 2016 hingga 2018. Uang tersebut dihasilkan keduanya, dengan menyalahgunakan jabatannya di pemerintahan desa Wonosari,” ungkap Agil saat menggelar pers rilis, Kamis (3/9/2020).


Sementara itu, barang Bukti yang diamankan adalah dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Desa Wonosari Kecamatan Kemiri yakni, rekening desa, APBDes, Perdes, SPJ, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu ada kwitansi pembayaran material dan juga cap palsu dari toko Sari Snack dan Selo Jati.


“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.


Selain pasal tersebut, para tersangka juga terjerat Pasal 3 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Sementara itu tersangka SD kepada Media, menyangkal bahwa dirinya tidak  memakai uang tersebut. Ia mengaku selama menjabat, uang  langsung diminta oleh saudara UT selaku plt sekdes , katanya untuk membayar material di suplier.

 langsung diminta oleh saudara UT selaku plt sekdes katanya untuk membayar material di suplier.


“  Selama ini saya hanya diberikan biaya transpot dan operasional sebesar Rp 700 ribu dan Rp 1 juta untuk kegiatan rapat-rapat. Jadi saya tidak tahu terkait korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, saya juga baru tahu setelah kasus ini mencuat. Bahkan dari beberapa APBDes, Perdes dan SPJ realisasi banyak tanda  tangan dan cap saya yang dipalsukan,” ucapnya. (sts)



No comments:

Post a Comment