3 PASLON BUPATI DITETAPKAN KPU, SATU PASLON BELUM KANTONGI SK PEMBERHENTIAN DARI TNI - Koran Purworejo

Breaking








Wednesday, September 23, 2020

3 PASLON BUPATI DITETAPKAN KPU, SATU PASLON BELUM KANTONGI SK PEMBERHENTIAN DARI TNI


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO.

Tiga pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo 2020.  Yaitu Agus Bastian dan Yuli Hastuti ( diusung partai Demokrat, Golkar, dan  PKS).

Agustinus Susanto dan Kelik Rahmad Kabuli ( diusung PDIP, Gerindra, dan PAN) . Serta pasangan Kuswanto dan  Kusnomo  (diusung Partai Nasdem, PPP, dan PKB). 

Oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Purworejo Rabu (23/9/2020) ditetapkan sebagai Bapaslon peserta Pilkada Purworejo th 2020. Setelah sebelumnya di plenokan oleh KPU Kabupaten Purworejo. 

Penghubung alias LO wakil dari  tiga paslon bupati.

Drs Dulrokhim usai rapat pleno penetapan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo di aula kantor KPU Purworejo, Rabu (23/9). Menyatakan, "Ketiganya resmi ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020,” kata Dulrokhim.


Disebutkan, berdasar Surat Keputusan KPU Purworejo No. 62/PL.02.2.Kpt/3306/Kab/IX/2020 KPU Purworejo menetapkan tiga paslon yang diajukan berdasarkan abjad nama.


Meski demikian Dulrokhim menyebut, terkait dengan belum adanya SK Pemberhentian sebagai anggota TNI dari  salah satu paslon , pihak KPU mendasarkan hal tersebut pada tiga hal. 

“Pertama sudah adanya surat pengunduran diri yang bersangkutan. Kedua, tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan, dan ketiga surat keterangan yang menyebutkan bahwa permohonan (pengunduran diri) sedang diproses,” jelasnya.


Dulrokhim menyebutkan, “Bila SK pemberhentian tugas sebagai anggota TNI belum dipenuhi hingga maksimal 30 hari sebelum hari H atau tanggal 9 November memdatang, maka sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, yang bersangkutan dinyatakan didiskualifikasi atau dalam bahasa kami disebut Tidak  Memenuhi Syarat atau TMS,” pungkasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Usai pembacaan SK, Dulrokhim menyerahkan salinan SK penetapan dan SK Pengantar Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Pilbup kepada masing-masing penghubung atau LO. 

Dari tiga paslon, hanya Paslon Agustinus Susanto – Kelik Rahmad Kabuli yang dihadiri satu orang LO. Sedangkan dua paslon lain mengirimkan dua orang LO sebagai wakilnya.


Kepada media Dulrokhim menyebut, agenda KPU hari ini menyampaikan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Purworejo tahun 2020, juga mengunggah hasil ketetapan tersebut melalui website agar bisa diakses oleh masyarakat Purworejo. Masyarakat bisa memperoleh informasi dari webset KPU Purworejo.


Diperoleh informasi dari KPU Purworejo, Setelah penetapan paslon, besok Kamis ( 24/9/2020) KPU akan melakukan pengundian nomor urut bagi ketiga paslon di Ganesha Convention Hall atau gedung Wanita Ahmad Yani mulai pukul 09.00 sampai selesai. (Sts)

No comments:

Post a Comment