WARGA PITURUH CURI KAYU SONOKELING DITANGKAP RESKRIM POLRES - Koran Purworejo

Breaking








Tuesday, July 28, 2020

WARGA PITURUH CURI KAYU SONOKELING DITANGKAP RESKRIM POLRES


KORANPURWOREJO.COM
Pituruh.
Dalam Konferensi Pers Senin (27/7), Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna, SIK, MH menyatakan.

Jajaran Polres Purworejo berhasil menangkap S (59) pelaku penebangan kayu sonokeling di kawasan hutan petak 69 G RPH Sawangan BKPH Purworejo, tepatnya di Desa Somogede, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo Jateng.

 Dijelaskan bahwa, aksi tersebut dilakukan pada Juni lalu. 
Tersangkanya adalah  S (59) warga Desa Kaligondang, Kecamatan Pituruh. S dalam melakukan aksinya diketahui selalu pada malam hari. 

Dalam menjalankan aksinya ia seorang diri dengan menggunakan beberapa perlengkapan seperti gergaji kayu, tali tambang, dan mobil pick up L300 untuk mengangkut hasil curiannya. 

Aksi kejahatan itu diketahui oleh Purwanto, mandor sadap yang rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah memastikan terjadinya aksi tersebut, Purwanto langsung melaporkan ke pihak berwajib. Tidak lama, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada  di atas gelondongan glondongan kayu yang berhasil ditebangnya.

Barang bukti berupa tujuh batang kayu sonokeling senilai Rp 21 juta beserta peralatan yang diamankan polisi.

Pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sekarang pelaku ditahan di Polres Purworejo dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Dari pantauan KoranPurworejo.Com, jenis kayu sonokeling sekarang banyak diburu pedagang kayu dari luar kota. Bahkan menjadi kayu ekspor yang diminati. Katena harganya cukup tinggi. Situasi inilah mungkin mengundang gaerah tersangka S untuk mencuri. ( sts)

No comments:

Post a Comment