BENAR TERJADI DENDA , BAGI WARGA TAK BERMASKER. - Koran Purworejo

Breaking










Thursday, July 16, 2020

BENAR TERJADI DENDA , BAGI WARGA TAK BERMASKER.


KORANPURWOREJO.COM
KUTOARJO.
Akhirnya benar benar terjadi hukuman denda. Bagi orang yang tidak memakai masker.
Setelah Bupati Purworejo, Agus Bastian, memutuskan bahwa denda masker akan segera diterapkan, Satpol PP segera mengambil langkah cepat. 

"Razia dan denda kami adakan di Pasar Hewan Batohrejo, Kecamatan Bayan dan Pasar Kutoarjo," kata Kasatpol PP Damkar, Budi Wibowo, saat membantu razia di Pasar Kutoarjo, Kamis (16/7).

Hari ini, razia dan denda terhadap warga yang tidak memakai masker di dua pasar. 
Diteraokan Satpol PP.

Dalam razia tersebut, ada 56 warga yang didenda karena tidak memakai masker saat berada di pasar.

Penindakan dengan memberikan hukuman terhadap para pelanggar harus dilakukan untuk mencegah semakin banyak kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Sejak Senin (13/7) hingga hari ini, pasien terkonfirmasi positif memperoleh 8 orang setelah sebelumnya dinyatakan sebagai zona hijau.

"Sosialsiasi-sosialisasi tentang Perbup Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purworejo sudah sering diberikan. Ribuan masker sudah selesai, tetapi masih ada lagi yang tidak pakai masker," kata Budi Wibowo

Dalam Perbup, denda bagi warga yang tak bermasker maksimal Rp50 ribu. Hari ini, para pelanggar 'hanya' didenda sebesar Rp10 ribu, mereka juga berhak topeng gratis.
"Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berhak menentukan besaran denda. Hari ini kami denda di tempat sebesar Rp10 ribu. Di tempat lain bisa saja besarannya berbeda," kata salah satu PPNS, Endang Muryani.
Dengan diberlakukannya denda, diharapkan akan menjadi terapi kejut ( terapi kejut)  bagi masyarakat agar jangan cuek dengan protokol kesehatan. Salah satu warga yang didenda, Ponirin, warga Desa Ndileng, Kecamatan Kemiri, percaya bahwa setiap hari sebenarnya memakai topeng.
"Hari ini saya bawa tetapi lupa tidak saya pakai," kata Ponirin dengan memakai bahasa Jawa.

Meski di Perbup maksimal Rp50 ribu tapi PPNS menetapkan Rp10 ribu.di tempat berbeda. Petugas akan terus melakukan razia. (Sts)

No comments:

Post a Comment