PEMKAB SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTRI AGAMA, TENTANG PEMBERANGKATAN HAJI - Koran Purworejo

Breaking








Saturday, June 20, 2020

PEMKAB SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTRI AGAMA, TENTANG PEMBERANGKATAN HAJI



KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO. Pemkab Purworejo melalui Bagian Kesra Setda Purworejo mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 1441 H/2020 M,  di Ruang Arahiwang Setda, Jum'at (19/6/2020). 
Rapat dipimpin Asisten III Sekda Drs Pram Prasetyo Achmad MM dan dihadiri pejabat Kemenag Purworejo, Kabag Kesra, Camat dan pimpinan KUA se Kabupaten Purworejo.

Akibat Pandemi Covid-19 yang melanda. Di Kabupaten Purworejo, jumlah calon jamaah haji yang batal berangkat sebanyak 756 jamaah. 
Pembatalan berlaku bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah/reguler dan haji khusus, serta visa haji mujamalah /furodah.
Jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/ 2020 M dan telah melunasi Bipih, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021 M.

Status jemaah haji reguler tahap 1 yang belum melunasi akan menjadi prioritas pelunasan pada musim haji tahun 1442 H/ 2021 M setelah dikurangi kuota jemaah haji melunasi tahap 2.

Sesuai KMA nomor 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaan yang sudah melunasi namun batal berangkat pada musim haji tahun 1442 H/ 2021 M. 

Pertama Bipih diambil semua (setoran awal dan setoran pelunasannya). Kedua Bipih diambil hanya setoran pelunasan. Atau ketiga, baik setoran awal dan setoran pelunasan tidak diambil.
Bila pilih pertama, nomor porsi haji dinyatakan batal dan dan harus daftar ulang dari awal. Pilihan kedua, masih memiliki nomor porsi tidak kehilangan hak haji dan harus melunasi Bipih 1442 H/ 2021 M. 

Jika pilihan ketiga, berhak berangkat haji 1442 H/ 2021 M, Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan akan menerima nilai manfaat setoran pelunasan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan.

Pram Prasetya mengatakan jika merunut sejarah, pembatalan haji pernah dilakukan 40 kali. Saat ini pandemi Covid-19 yang global telah melanda dunia. Hampir 8,5 juta manusia diseluruh dunia yang terjangkit bahkan 456 ribu orang yang meninggal. 

“Di Arab Saudi ada 145 ribu yang terjangkit Covid-19, bahkan satu hari bisa 3500 orang yang terjangkit. Para calon jamaah haji yang gagal berangkat saya harap dapat ikhlas. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa diambil dari peristiwa ini,” katanya. 

Sementara itu Kasi Kemenag Purworejo Drs H Harwal Masyuda menjelaskan, Jamaah haji cadangan yang telah melunasi pada masing-masing provinsi statusnya tetap sama sebagai jamaah haji cadangan pada musim haji tahun 1442 H/ 2021 M, dengan ketentuan akan diberangkatkan apabila masih ada kuota yang tersedia.

Apabila jamaah haji tahun 2020 yang telah melunasi Bipih tersebut wafat. Maka nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk/disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/ 2021 M. Tentu selama kuota haji indonesia masih tersedia.
“Untuk status Petugas haji Daerah dan Pembimbing KBIHU dibatalkan dan dapat diusulkan kembali oleh Gubernur pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/ 2021 M sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Harwal Masyuda. (St).

No comments:

Post a Comment