237 UMKM MENERIMA BANTUAN , DISERAHKAN WABUP YULI HASTUTI - Koran Purworejo

Breaking










Friday, June 5, 2020

237 UMKM MENERIMA BANTUAN , DISERAHKAN WABUP YULI HASTUTI




PURWOREJO
KORANNPURWOREJO.COM
Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan bantuan kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Purworejo. Bantuan merupakan program penanganan covid-19. Penyerahan bantuan secara simbolis berupa sembako dipusatkan di toko SRC Laris Manis Purworejo pada Jum’at (5/6).  

Penerima bantuan sebanyak 237 pelaku UMKM bidang makanan kecil dan snack yang tersebar di 16 Kecamatan. 

Bantuannya per paket senilai Rp. 2.785.000, berupa sembako yakni telur 50 kg, gula Pasir 50 kg, tepung Terigu 75 kg, minyak Goreng 40 liter. Bantuan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Propinsi Jawa Tengah ini bertujuan agar UMKM khususnya bidang usaha makanan kecil/snack mampu bertahan dalam mengelola usahanya di tengah pandemic Covid 19 dan pelibatan masyarakat sekitar yang terkena PHK.

Wabup Yuli hastuti mengatakan
“Dalam masa pandemi corona ini, hampir semua sektor mengalami dampaknya. Termasuk salah satunya pelaku UMKM.  Sehingga Pemerintah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa tengah untuk penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM. 
Alhamdulillah bisa terealisasi bantuan sembako untuk pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo,” tutur Yuli Hastuti. 

Dikatakan, dalam masa pandemi UMKM juga agar bisa tetap melaksanakan anjuran pemerintah, termasuk dalam mengolah bantuan dengan tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dll. 
“Saya berharap bantuan ini, supaya dimanfaatkan secara benar dan optimal sehingga akan dapat produksi kembali. UMKM agar terus menjalin kemitraan dengan pelaku-pelaku usaha lain dan toko modern. 

 Serta memperluas jaringan pemasaran melalui Marketing online dan agen agen maupun sales pemasaran,” harap Yuli Hastuti. 

Sementara itu Kepala Dinas KUKMP Drs Bambang Susilo menjelaskan, 
“Untuk pertanggungjawabannya berupa laporan administrasi, untuk pelaporan pertama kali paling lambat dua minggu setelah bantuan di terima. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala bersama pendampingan UMK di Kecamatan masing masinng. Laporan sebagai pemantauan perkembangan pengelolaan bantuan UMKM,” ujarnya. ( As-sts)

No comments:

Post a Comment