MUI PURWOREJO Keluarkan Surat Edaran Ibadah Dalam Situasi Covid-19 - Koran Purworejo

Breaking










Monday, April 20, 2020

MUI PURWOREJO Keluarkan Surat Edaran Ibadah Dalam Situasi Covid-19


ilustrasi Masjid Agung Purworejo
L
PURWOREJO
(KORANPURWOREJO)
MAJELIS Ulama Indonesia ( MUI) Kab. Purworejo mengeluarkan Surat Edaran.  Tentang penyelenggaraan Ibadah Sholat  Jum'at, Sholat Rawatip  dan Amaliyah Ramadhan Tahun 1441H / 2020.


Surat bernomor 009/MUI/KAB/IV/2020 itu, ditandatangani Ketua MUI Purworejo KH Machin Sadzali tertanggal 16 April 2020. Surat edaran itu diterbitkan setelah, mencermati dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purworejo dengan PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammmadiyah, DMI Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama Kabupaten Purworejo.

Selain itu juga berdasarkan Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Menyambut Ramadhan Dalam Situasi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah Covid-19. Poin-poin surat edaran tersebut antara lain bagi masjid/musholla di wilayah yang berisiko tinggi (masjid perkotaan dan transit/di pinggir jalan raya) dianjurkan untuk tidak menyelenggarakan sholat Jum’at (mengganti dengan sholat dhuhur di rumah). Serta tidak menyelengarakan jamaah sholat rawatib, sholat tarawih dan iktikaf, namun adzan tetap dikumandangkan.

Bagi ta’mir masjid dan musholla di daerah yang aman, apabila akan menyelenggarakan sholat jum’at, sholat rawatib, dan sholat tarawih, maka dimohon benar-benar mengikuti protokoler pemerintah.

Antara lain masjid/mushalla terlebih dahulu di semprot disinfektan, takmir melakukan cek suhu badan (untuk yang suhunya 38 derajat celcius atau lebih dimohon kembali ke rumah).

 Orang yang terdapat gejala batuk, pilek dan sesak nafas dan yang baru pulang dari daerah terjangkit dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan di masjid/mushalla. Jamaah diminta untuk cuci tangan pakai sabun sebelum masuk masjid/mushalla.

Takmir tidak menggelar karpet dan jamaah membawa sajadah sendiri, jamaah menjaga jarak minimal 1 Meter, tidak berjabat tangan (kontak fisik), memakai masker. Untuk ibu-ibu dan anak-anak tetap beribadah di rumah.

Dalam hal amaliyah Ramadhan seperti buka bersama, tadarus, pengajian peringatan Nuzunul Qur’an dan sebagainya, agar dilaksanakan dirumah masing-masing.

Selain itu dianjurkan memperbanyak tobat, dzikir, dan doa serta shodaqoh. Adapun Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 1441 H menunggu ketentuan lebih lanjut.( sts).

No comments:

Post a Comment