<b>Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Purworejo Meninggal Dunia</b> - Koran Purworejo

Breaking








Tuesday, March 24, 2020

Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Purworejo Meninggal Dunia



PURWOREJO
(KORANPURWOREJO)
Juru bicara Posko Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purworejo, dr Darus , dalam keterangannya , membenarkan jika ada satu orang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) meninggal dunia.

Pasien tersebut telah dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr Tjitrowardoyo dari hari Sabtu (21/3) lalu dengan keluhan sesak nafas. Pasien tersebut diketahui memiliki riwayat penyakit paru-paru

“Meninggalnya kemarin Senin (23/3) dan statusnya baru PDP. Belum ada hasil lab yang menyatakan almarhum positif corona, kita masih menunggu,” kata dr Darus.

Sementara dari sumber lain menyebutkan, Pasien wanita tersebut telah berusia lanjut. Pada Senin (15 /3/2020) , anaknya yang  jadi pelaut pulang. Pada Kamis  tanggal (18 /3/2020) dengan alasan kerja lagi , lalu anaknya berangkat lagi.
Hari Sabtu (21/3/2020) ibunya mengalami sesak napas. Kemudian dibawa ke RSUD opname sebagai pasien kategori PDP.
Pada senin (23/3/2020) sekitar pukul 11.00 meninggal dunia.

Sebagaimana diceritakan Arie tetangga korban, jenasah malam itu langsung dimakamkan di TPU Sucen Juru Tengah Purworejo sekitar pukul 001.00 WIB.
Dalam pemakaman tidak melibatkan banyak orang.
Diperkirakan hanya 4 orang ditambah satu orang sopir ambulan. Pun tanpa anak pelautnya.

Ditengah keseriusan  penanganan Vocid 19, Kabag humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MM menghimbau agar warga tetap tenang dan  mematuhi anjuran pemerintah.
Rita menerangkan jika Pemkab Purworejo telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) corona/covid 19 Kabupaten Purworejo.

Gugus tugas dituangkan dalam Surat keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/184/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Didease 2019 (Covis-19) Kabupaten Purworejo.

Sebagai pengarahnya Bupati, Wakil Bupati, dan semua Forkopimda. Gugus Tugas diketuai Sekda Drs Said Romadhon, dibantu wakil ketua yakni semua Asisten Sekda, sekretaris Kepala Dinas Kesehatan dr Sudarmi MM, dan Kalak BPBD drs Sutrisno MSi, serta anggota terdiri 12 OPD terkait.

Dikatakan Rita, GTPP mempunyai tugas antara lain melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan dan penanganan Covid-19. Sekaligus mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid 19.

“GTPP juga melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan covid 19 dan mengarahkan sumberdaya manusia untuk pelaksanaan percepatan penanganan covid 19,” terang Rita.
(Sts)

No comments:

Post a Comment