KETUA RT & RW AKAN SEGERA TERIMA INSENTIF - Koran Purworejo

Breaking








Thursday, March 12, 2020

KETUA RT & RW AKAN SEGERA TERIMA INSENTIF




KUTOARJO PURWOREJO
(KORANPURWOREJO)
Sebanyak 200 orang perwakilan Ketua RW dan Ketua RT dari Kecamatan Kutoarjo, Grabag dan Butuh hadir dalam sosialisasi pemberian danan Insentif.
Yang diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purworejo di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Kamis (12/3/2020).

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, dihadiri Camat Kutoarjo, Grabag dan Butuh. Sosialisasi bagi Ketua RW dan Ketua RT se Kabupaten Purworejo memang dilakukan secara bertahap dalam lima kali pelaksanaan.

Wakil Bupati Yuli Hastuti saat memberikan sambutan menjelaskan, pemberian insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW merupakan kebijakan Pemkab Purworejo yang dilaksanakan pada tahun 2020.
Sebagai payung hukumnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif  Kepada Ketua RT dan Ketua RW dari APBD Kabupaten Purworejo.

Wabup melanjutkan, pemberian insentif ini merupakan  penghargaan Pemda kepada Ketua RT dan Ketua RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih jauh dikatakan Wabup, pemberian insentif dan pengelolaan insentif RT dan RW di desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan asas transparan,
akuntabel,partisipatif serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati yaitu sebesar Rp. 250.000,- per bulan yang dibayarkan setiap bulan.

 Sedangkan untuk insentif di desa dibayarkan setiap empat bulan sekali.
Di seluruh Kabupaten Purworejo, jumlah Ketua RT yang menerima yakni 4156 untuk desa dan 519 untuk kelurahan. Sedangkan Ketua RW berjumlah 1522 untuk desa dan 320 untuk kelurahan.

Dirinya berharap dengan adanya insentif ini, akan memotivasi Ketua RT dan Ketua RW dapat memberikan pengabdian terbaiknya kepada warga masyarakat.

“Mohon maaf saat ini Pemda baru bisa memberi insentif sebesar ini, anggap sebagai ganti bensin. Mudah-mudahan kedepan dengan adanya Bandara YIA akan berkembang kawasan industri yang dapat menaikkan PAD, sehingga insentif yang diberikan bisa naik,” katanya.

Perlu diperhatikan oleh para Ketua RT dan Ketua RW penerima insentif dasarnya adalah SK penetapan sebagai Ketua RT/Ketua RW yang dibuat oleh lurah atau kepala desa.

“Kepada Ketua RT dan Ketua RW sebagai penerima insentif, dalam pertanggungjawabannya diwajibkan membuat laporan kegiatan dalam satu bulan minimal 3 kegiatan. Ini merupakan persyaratan untuk pencairan insentif bulan berikutnya/tahap berikutnya,” terangnya.( sts)

No comments:

Post a Comment