Bupati saat sedang koordinasi dengan para pejabad daerah. |
( KORANPURWOREJO)
Bupati Purworejo H. Agus Bastian SE.MM sebagai pucuk pimpinan pengendali pemerintahan Kabupaten Purworejo, Jum'at siang ( 27/3/2020) di Pendopo Kabupaten Purworejo memberikan pernyataan "Tanggap Darurat Covid 19"
Pernyataan tegas tersebut diambil Bupati tidak lain untuk melakukan pencegahan akan Covid 19 yang kian hari terus bertambah.
Bupati dan Wabup sedang memimpin rapat penanganan Covid 19. |
Pertama, semakin cepatnya pertambahan orang yang masuk kategori ODP ( Orang Dalam Pemantauan) di Kabupaten Purworejo.
Kedua , semakin bertambahnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Ketiga, adanya pasien PDP yang meninggal dunia.
Sedang pertimbangan ke Empat yaitu ; Adanya kecenderungan bertambahnya pendatang /pemudik yang turun di Purworejo berjumlah lebih dari 10.000 orang. Yang rata rata orang tersebut datang dari daerah terjangkit Covid 19. Sehingga kesemuanya berpotensi menjadi ODP.
Bupati resmi menyatakan Status Tanggap Darurat |
Adapun Status Tanggap Darurat Covid 19, ditetapkan , terhitung mulai Tanggal 28 Maret 2020 Pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga berpesan , " Semua komponen diberbagai lini, di Kab. Purworejo, agar dapat bertindak tepat dan cepat dalam penanganan pencegahan Covid 19.
Setelah diambil sikap tanggap darurat oleh Bupati pada Jum'at siang (27/3/2020) .
Kabag Humas Pemkan Purworejo Rita Purnama,SSTP MM |
Pemkab Purworejo, melalui Kabag Humas Rita Purnama SSTP.MM , Langsung membagikan selebaran maklumat / pernyataan Tanggap Darurat Covid 19, ke beberapa awak media.
Pernyataan tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Purworejo.
Kabag Humas Rita Purnama SSTP, MM menitip pesan kepada masyarakat untuk tetap tenang, namun tetaplah taat terhadap aturan pemerintah. Serta terus menjaga pola hidup sehat, pintanya. ( Sts )
No comments:
Post a Comment